Mulai 1 Mei 2023, PMK 48/2023 mengatur pajak emas batangan, perhiasan, dan jasa terkait.
🔹 PPh 0,25% untuk penjualan emas
🔹 PPN 1,1% – 1,65% untuk emas perhiasan & jasa seperti perbaikan, modifikasi, penyepuhan.
❌ Tidak berlaku jika pembeli:
✅ Konsumen akhir
✅ UMKM dengan PPh final (wajib Surat Keterangan)
✅ Punya Surat Keterangan Bebas (SKB)
📌 Aturan ini untuk kepastian hukum dan kemudahan pajak emas. Jangan sampai ketinggalan ya!
PajakEmas #JualBeliEmas #PMK482023 #PajakPerhiasan #PatuhPajak #BTSConsulting



