Frequently Asked Question
Adapun beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan
Apa itu SP2DK?
SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan yang dimiliki DJP.
SP2DK merupakan bagian dari kegiatan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. DJP dapat menggunakan data internal maupun eksternal untuk melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
SP2DK bukan merupakan surat ketetapan pajak dan bukan berarti Wajib Pajak telah terbukti melakukan pelanggaran pajak. SP2DK merupakan sarana bagi DJP untuk meminta klarifikasi dan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan kondisi sebenarnya.
Apa itu PMK 55 Tahun 2026?
PMK 55 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Peraturan ini ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan diundangkan serta mulai berlaku pada 24 Agustus 2026.
PMK ini mencabut:
- PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak; dan
- PMK 175/PMK.01/2022 sebagai perubahannya.
Apakah tarif PPh Final UMKM berubah setelah PP 20 Tahun 2026?
Tidak. Tarif PPh Final sebesar 0,5% tetap berlaku bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Selain tarif, batas peredaran bruto yang menjadi salah satu kriteria juga tetap sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Namun, yang berubah adalah beberapa ketentuan mengenai subjek yang dapat menggunakan tarif tersebut dan cara menentukan peredaran bruto. Dengan demikian, anggapan bahwa PP 20/2026 menaikkan tarif PPh Final UMKM menjadi kurang tepat. Perubahan utamanya lebih berkaitan dengan penajaman penerima fasilitas dan pengawasan penggunaannya
Berapa lama kode billing berlaku?
Berdasarkan PER-8/PJ/2026, kode billing berlaku selama 336 jam atau 14 × 24 jam sejak kode billing diterbitkan.
Wajib Pajak perlu memperhatikan masa berlaku tersebut agar pembayaran dapat dilakukan menggunakan kode billing yang masih valid.
Apakah tarif PPN sekarang 12%?
Secara hukum, tarif PPN adalah 12%.
Namun, tidak berarti seluruh transaksi barang dan jasa mengalami kenaikan beban PPN dari 11% menjadi 12%.
Untuk transaksi tertentu, pemerintah menggunakan mekanisme DPP Nilai Lain(1112x12%), sehingga hasil penghitungan PPN dapat tetap setara dengan 11% dari nilai transaksi. Karena itu, tarif PPN dan cara menghitung PPN perlu dibedakan.
Apakah omzet usaha harus sama dengan uang yang masuk rekening?
Tidak selalu.
Omzet atau peredaran bruto tidak dapat ditentukan hanya dari jumlah uang yang masuk ke rekening. Omzet berkaitan dengan transaksi atau penjualan usaha sesuai dengan pencatatan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Tidak semua uang yang masuk ke rekening merupakan omzet. Misalnya, setoran modal, pinjaman, pelunasan piutang, atau transfer antar-rekening perlu dibedakan dari pendapatan usaha.
Sebaliknya, penjualan secara kredit dapat sudah menjadi bagian dari omzet meskipun pembayarannya baru diterima kemudian.
Karena itu, perusahaan sebaiknya melakukan rekonsiliasi antara penjualan, penerimaan bank, piutang, uang muka, retur, dan transaksi lainnya agar omzet yang dilaporkan dalam SPT sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya.
Apa yang diatur PMK Nomor 28 Tahun 2026?
PMK 28/2026 mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Salah satu poin pentingnya adalah pengembalian pendahuluan dilakukan melalui penelitian, bukan pemeriksaan. Aturan ini juga mengatur kelompok Wajib Pajak yang dapat memperoleh fasilitas tersebut, termasuk WP dengan kriteria tertentu, WP yang memenuhi persyaratan tertentu, serta PKP berisiko rendah.
Bagaimana jika data di Coretax berbeda dengan pembukuan perusahaan?
Jika data di Coretax berbeda dengan pembukuan perusahaan, jangan langsung melakukan pembetulan sebelum mengetahui penyebab perbedaannya. Perusahaan perlu melakukan pengecekan dan rekonsiliasi antara data di Coretax dengan pembukuan, Faktur Pajak, pembayaran, serta SPT yang telah dilaporkan.
Jika ternyata terdapat kesalahan dalam pencatatan atau pelaporan, perusahaan dapat melakukan pembetulan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, jika perbedaan berasal dari data administrasi DJP, perusahaan dapat melakukan klarifikasi dan memperbarui data melalui layanan yang tersedia di Coretax.
Yang terpenting, pastikan data yang dilaporkan sesuai dengan kondisi dan transaksi perusahaan yang sebenarnya.
Apa yang dimaksud dengan transfer pricing?
Transfer pricing adalah penetapan harga atau nilai dalam transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, misalnya transaksi antara perusahaan induk dan anak perusahaan atau antarperusahaan dalam satu grup usaha.
Dalam perpajakan, transfer pricing perlu diperhatikan agar nilai transaksi antarperusahaan tersebut tetap wajar dan sesuai dengan kondisi pasar. Tujuannya agar laba dan kewajiban pajak tidak dialihkan secara tidak semestinya ke perusahaan atau negara lain.
Contohnya, jika perusahaan Indonesia membeli barang atau jasa dari perusahaan yang masih satu grup di luar negeri, harga transaksi tersebut perlu mencerminkan harga yang wajar. DJP dapat melakukan pengujian apabila harga transaksi dianggap tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Apa yang dimaksud dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle)?
Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm’s length principle adalah prinsip yang mengharuskan transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa dilakukan dengan harga dan kondisi yang wajar, seolah-olah transaksi tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan khusus.
Prinsip ini penting dalam transfer pricing untuk memastikan harga transaksi, seperti penjualan barang, jasa, pinjaman, atau transaksi lainnya, tidak dibuat terlalu tinggi atau terlalu rendah hanya karena para pihak masih berada dalam satu grup usaha.
Contohnya, jika perusahaan di Indonesia membeli jasa dari perusahaan yang masih satu grup di luar negeri, harga jasa tersebut harus sesuai dengan harga yang wajar berdasarkan kondisi dan karakteristik transaksi. Dengan begitu, laba dan kewajiban pajak perusahaan tetap mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya.
Kapan perusahaan wajib membuat dokumentasi transfer pricing?
Perusahaan wajib membuat dokumentasi transfer pricing apabila melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam PMK 172 Tahun 2023. Salah satunya, jika omzet bruto tahun sebelumnya lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), atau nilai transaksi afiliasi melebihi batas tertentu, seperti lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud atau lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya. Kewajiban juga dapat berlaku jika pihak afiliasi berada di negara dengan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah.
Dokumentasi tersebut pada dasarnya terdiri dari Master File dan Local File, serta Country-by-Country Report (CbCR) untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Dokumen Master File dan Local File harus tersedia paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Jadi, perusahaan sebaiknya tidak menunggu sampai ada pemeriksaan pajak untuk menyiapkan dokumentasi transfer pricing. Dokumen tersebut perlu disiapkan berdasarkan kondisi dan transaksi perusahaan pada tahun pajak yang bersangkutan.
Apakah penghasilan dari luar negeri ikut diperhitungkan dalam menentukan peredaran bruto?
Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, penghasilan dari luar negeri termasuk dalam peredaran bruto yang diperhitungkan untuk menentukan apakah Wajib Pajak memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu. Dalam ketentuan sebelumnya, peredaran bruto untuk menentukan kriteria Wajib Pajak yang dapat menggunakan PPh Final 0,5% pada dasarnya berfokus pada peredaran bruto dari usaha yang dikenai PPh Final. Namun, PP 20/2026 memperluas dasar penghitungan tersebut. Peredaran bruto kini dihitung secara agregat, yaitu mencakup keseluruhan peredaran bruto dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, baik penghasilan yang dikenai PPh Final maupun PPh tidak final, serta penghasilan dari luar negeri.
Services
- Consultation
- Monthly Tax Return
- Annual Tax Return
- Tax Review
- VAT Refund
- Tax Planning
- Tax Dispute
- Tax Restructuring