Hibah tanah dalam keluarga garis lurus (orang tua-anak) bisa bebas Pajak Penghasilan (PPh). Caranya? Ajukan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) ke kantor pajak. Gampang dan cepat, lho!
π‘ Tips: Siapkan dokumen lengkap dan pastikan semua tanah tercatat di SPT Tahunan.
Jika anda membutuhkan konsultasi perpajakan, akuntansi, dan hukum, silahkan hubungi web resmi kami di https://btsconsulting.co.id/
#HibahTanah #PajakIndonesia #PatuhPajak #PPhTanah #BTSConsulting





