DJP memberikan relaksasi batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak untuk beberapa jenis pajak sesuai dengan KEP-67/PJ/2025. Pastikan kamu mencatat jadwalnya agar terhindar dari sanksi! β π
π Bayar & Lapor tepat waktu!
π Tidak ada STP bagi yang memanfaatkan relaksasi ini.
π Jika telanjur terbit STP, akan dihapus secara jabatan.
Cek detailnya di gambar atau kunjungi www.pajak.go.id π»β¨
Jika Anda membutuhkan layanan konsultasi terkait pajak, akuntansi, atau hukum, kunjungi situs resmi kami di https://btsconsulting.co.id/. Kami siap memberikan solusi terbaik untuk Anda
#PajakKitaUntukKita #BayarPajak #LaporSPT #DJP #RelaksasiPajak#BTSConsulting



