Pemerintah resmi mengeluarkan PMK No. 4 Tahun 2025 yang mengatur perubahan ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
β¨ Apa yang baru?
β
Proses impor lebih simpel untuk barang β€ USD 1.500
β
Bebas bea masuk untuk barang β€ USD 3 (tetap kena PPN)
β
Fasilitas khusus untuk jamaah haji & hadiah perlombaan internasional
β
PPMSE luar negeri wajib punya perwakilan di Indonesia
Pahami aturannya biar nggak ribet pas kirim atau terima barang dari luar negeri! π
#BTSConsulting #PMK4Tahun2025





