TAPIβ¦ tetap ada hal-hal yang perlu diperhatikan, lho π
β
Bisa dipakai untuk buat & ganti faktur pajak
β οΈ Beberapa transaksi WAJIB lewat Coretax DJP atau Host-to-Host (misal: kode 06, 07, PKP baru, atau PKP pusatkan PPN di cabang)
π Retur, pembatalan faktur, dan SPT PPN tetap lewat Coretax
π NSFP tetap ajukan via e-Nofa
π Sinkronisasi maksimal 2 hari setelah faktur dibuat
βοΈ Jangan lupa update ke versi terbaru!
π― Buat kamu yang punya sistem internal sendiri, e-Faktur Desktop bisa jadi solusi terbaik. Praktis, stabil, dan hemat waktu!
π‘ Bingung soal implementasinya?
Tenang, BTS Consulting siap bantu kamu dari A sampai Z urusan perpajakan dan sistem e-Faktur π
π² Hubungi kami di: 0821 4247 9998
π btsconsulting.co.id
#BTSConsulting #TaxUpdate #EFakturDesktop #PajakIndonesia #KonsultanPajak #Efaktur #PKP #InfoPajak #Perpajakan #TaxConsultant #KonsultanBisnis




