πŸ“£ e-Faktur Desktop Kini Bisa Digunakan Lagi!Mulai 12 Februari 2025, DJP secara resmi membuka kembali akses untuk e-Faktur Desktop bagi seluruh PKP. Wah, ini kabar baik banget buat kamu yang lebih nyaman kerja offline! πŸ˜πŸ’»

TAPI… tetap ada hal-hal yang perlu diperhatikan, lho πŸ‘‡

βœ… Bisa dipakai untuk buat & ganti faktur pajak
⚠️ Beberapa transaksi WAJIB lewat Coretax DJP atau Host-to-Host (misal: kode 06, 07, PKP baru, atau PKP pusatkan PPN di cabang)
πŸ“Œ Retur, pembatalan faktur, dan SPT PPN tetap lewat Coretax
πŸ“ NSFP tetap ajukan via e-Nofa
πŸ”„ Sinkronisasi maksimal 2 hari setelah faktur dibuat
βš™οΈ Jangan lupa update ke versi terbaru!

🎯 Buat kamu yang punya sistem internal sendiri, e-Faktur Desktop bisa jadi solusi terbaik. Praktis, stabil, dan hemat waktu!

πŸ’‘ Bingung soal implementasinya?
Tenang, BTS Consulting siap bantu kamu dari A sampai Z urusan perpajakan dan sistem e-Faktur πŸ“Š

πŸ“² Hubungi kami di: 0821 4247 9998
🌐 btsconsulting.co.id

#BTSConsulting #TaxUpdate #EFakturDesktop #PajakIndonesia #KonsultanPajak #Efaktur #PKP #InfoPajak #Perpajakan #TaxConsultant #KonsultanBisnis

Leave a Comment