🔍 PMK No. 27 Tahun 2025

mengatur mekanisme penggantian PPN dan biaya lain-lain atas hibah pembangunan Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia di Solo Techno Park.

Mulai dari proses pengajuan hingga pencairan dana, semua diatur agar transparan dan akuntabel.

📌 Batas pengajuan: September 2025
📂 Siapkan dokumen dengan benar, ikuti prosedurnya!

#BTSConsulting #PMK27 #HibahUAE #KesehatanNasional #TransparansiAnggaran #RumahSakitKardiologi

Leave a Comment