Kok bisa? Karena penghasilan yang diterima biasanya berupa laba (prive)*, bukan gaji. Dan menurut UU PPh, laba yang dibagikan dari CV (yang bukan badan hukum) bukan objek pajak! โ
Tapi hati-hati, meskipun gak kena pajak, kewajiban lapor SPT tetap ada. Kalau kamu terima gaji juga, bagian itu tetap kena pajak ya! ๐ผ๐ธ
๐ Yuk, pahami peran dan kewajiban pajakmu biar gak salah langkah!
โก๏ธ Swipe untuk penjelasan lengkapnya!
๐ Simpan & share kalau bermanfaat!
Jika anda membutuhkan konsultasi perpajakan, akuntansi, dan hukum, silahkan hubungi web resmi kami di https://btsconsulting.co.id/
#BTSConsulting #TaxUpdate #PajakCV #DirekturCV #PajakIndonesia #EdukasiPajak #FaktaPajak #PajakItuKeren #SPTTahunan #Prive #KonsultasiPajak





