๐Ÿšจ Wajib Pajak, ada aturan baru nih!

PMK No. 72 Tahun 2023 resmi menggantikan aturan lama terkait penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud.

Aturan ini hadir untuk:
โœ… Memberikan kepastian hukum
โœ… Menyesuaikan kondisi usaha terkini
โœ… Menyederhanakan proses penyusutan & amortisasi

Beberapa highlight-nya:
๐Ÿ”น Penyusutan mulai bisa diajukan secara digital
๐Ÿ”น Biaya perbaikan yang memberi manfaat >1 tahun โ†’ wajib disusutkan
๐Ÿ”น Ada perlakuan khusus untuk ternak cepat panen ๐Ÿ„
๐Ÿ”น Penggantian asuransi? Ada mekanisme khususnya juga!

๐Ÿ“… Catat: batas akhir pemberitahuan masa manfaat sebenarnya untuk aset lama adalah 30 April 2024!

Swipe โžก๏ธ untuk penjelasan lengkap tiap poinnya.
๐Ÿ“ฒ Simpan & bagikan ke teman pajakmu yang butuh info ini!

#PMK72 #PajakIndonesia #UpdatePerpajakan #BTSConsulting #Penyusutan #Amortisasi #TaxUpdate #KonsultanPajak #Pajak2025 #PeraturanPajak

Leave a Comment