🚨 Wajib Pajak, ada aturan baru nih!

PMK No. 72 Tahun 2023 resmi menggantikan aturan lama terkait penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud.

Aturan ini hadir untuk:
βœ… Memberikan kepastian hukum
βœ… Menyesuaikan kondisi usaha terkini
βœ… Menyederhanakan proses penyusutan & amortisasi

Beberapa highlight-nya:
πŸ”Ή Penyusutan mulai bisa diajukan secara digital
πŸ”Ή Biaya perbaikan yang memberi manfaat >1 tahun β†’ wajib disusutkan
πŸ”Ή Ada perlakuan khusus untuk ternak cepat panen πŸ„
πŸ”Ή Penggantian asuransi? Ada mekanisme khususnya juga!

πŸ“… Catat: batas akhir pemberitahuan masa manfaat sebenarnya untuk aset lama adalah 30 April 2024!

Swipe ➑️ untuk penjelasan lengkap tiap poinnya.
πŸ“² Simpan & bagikan ke teman pajakmu yang butuh info ini!

#PMK72 #PajakIndonesia #UpdatePerpajakan #BTSConsulting #Penyusutan #Amortisasi #TaxUpdate #KonsultanPajak #Pajak2025 #PeraturanPajak

Leave a Comment