Mulai 2025, aturan perpajakan untuk pelaku usaha digital makin ketat lho! ๐คฏ
๐ฆ Sesuai PMK 37 Tahun 2025, marketplace wajib memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu.
๐ Kriteria khususnya termasuk:
โ
Pedagang dalam negeri
โ
Rekening bank Indonesia
โ
Gunakan IP dan nomor Indonesia
โPengecualian berlaku untuk pedagang dengan omzet < Rp500 juta, jualan pulsa, logam mulia, dan lainnya sesuai ketentuan.
๐ฒ Jualan online tetap bisa untung, asal paham aturan pajaknya!
#PajakDigital #PPh22 #PMK37 #PMK37TAHUN2025 #MarketplaceTax #PajakUMKM #Ecommerce #PajakOnline #KonsultasiPajak #Pajak2025 #PajakTerbaru



