📢 JUALAN DI E-COMMERCE, DIPUNGUT PAJAK?!

Mulai 2025, aturan perpajakan untuk pelaku usaha digital makin ketat lho! 🤯

📦 Sesuai PMK 37 Tahun 2025, marketplace wajib memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu.

🛒 Kriteria khususnya termasuk:
✅ Pedagang dalam negeri
✅ Rekening bank Indonesia
✅ Gunakan IP dan nomor Indonesia

❗Pengecualian berlaku untuk pedagang dengan omzet < Rp500 juta, jualan pulsa, logam mulia, dan lainnya sesuai ketentuan.

📲 Jualan online tetap bisa untung, asal paham aturan pajaknya!

#PajakDigital #PPh22 #PMK37 #PMK37TAHUN2025 #MarketplaceTax #PajakUMKM #Ecommerce #PajakOnline #KonsultasiPajak #Pajak2025 #PajakTerbaru

Leave a Comment