๐Ÿ“ข JUALAN DI E-COMMERCE, DIPUNGUT PAJAK?!

Mulai 2025, aturan perpajakan untuk pelaku usaha digital makin ketat lho! ๐Ÿคฏ

๐Ÿ“ฆ Sesuai PMK 37 Tahun 2025, marketplace wajib memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu.

๐Ÿ›’ Kriteria khususnya termasuk:
โœ… Pedagang dalam negeri
โœ… Rekening bank Indonesia
โœ… Gunakan IP dan nomor Indonesia

โ—Pengecualian berlaku untuk pedagang dengan omzet < Rp500 juta, jualan pulsa, logam mulia, dan lainnya sesuai ketentuan.

๐Ÿ“ฒ Jualan online tetap bisa untung, asal paham aturan pajaknya!

#PajakDigital #PPh22 #PMK37 #PMK37TAHUN2025 #MarketplaceTax #PajakUMKM #Ecommerce #PajakOnline #KonsultasiPajak #Pajak2025 #PajakTerbaru

Leave a Comment