πŸ“’ Pemeriksaan Transfer Pricing Diperpanjang hingga 4 Bulan!

Mulai 14 Februari 2025, pemeriksaan pajak atas wajib pajak dalam satu grup, transfer pricing, dan Terindikasi melakukan rekayasa transaksi keuangan hanya diperpanjang maksimal 4 bulan.

Hal ini diatur dalam PMK 15/2025.

Lebih singkat dari aturan lama yang bisa diperpanjang sampai 6 bulan dan 3 kali.

#TransferPricing #PMK152025 #PemeriksaanPajak #WajibPajak #TaxUpdate #PajakIndonesia #LiterasiPajak

Leave a Comment