Berdasarkan PER-15/PJ/2025, penjual di marketplace tertentu akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 22 secara otomatis oleh penyelenggara.
📌 Siapa yang bisa ditunjuk?
Marketplace dengan nilai transaksi > Rp600 juta/tahun atau Rp50 juta/bulan
Trafik pengunjung > 12.000/tahun atau 1.000/bulan
📅 Kapan berlaku?
Sejak awal bulan setelah penetapan melalui Keputusan Dirjen Pajak.
#Pajak #Marketplace #PPh22 #PER15PJ2025 #EdukasiPajak #InfoPajak





