🚨 Mulai 5 Agustus, PPh 22 penjualan di marketplace dipotong otomatis! 🚨

Berdasarkan PER-15/PJ/2025, penjual di marketplace tertentu akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 22 secara otomatis oleh penyelenggara.

📌 Siapa yang bisa ditunjuk?

Marketplace dengan nilai transaksi > Rp600 juta/tahun atau Rp50 juta/bulan

Trafik pengunjung > 12.000/tahun atau 1.000/bulan

📅 Kapan berlaku?
Sejak awal bulan setelah penetapan melalui Keputusan Dirjen Pajak.

#Pajak #Marketplace #PPh22 #PER15PJ2025 #EdukasiPajak #InfoPajak

Leave a Comment