🚨 UPDATE PAJAK KRIPTO MULAI 1 AGUSTUS 2025! 🚨

Main kripto? Jangan sampai ketinggalan info penting ini! 👇

📌 PPN atas aset kripto dihapus — transaksi kripto kini tidak lagi dikenai PPN.
📌 Tapi ingat, PPh 22 tetap berlaku, dan bahkan naik jadi 0,21% untuk transaksi lewat platform lokal.
📌 Layanan seperti exchanger & mining? Masih kena PPN, ya!

Perubahan ini tertuang dalam PMK 50/2025 dan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

✅ Lebih hemat
✅ Lebih jelas
✅ Lebih legal

Jadi, pastikan kamu dan platform tempatmu trading sudah paham dan patuh aturan baru ini.

Sumber: PMK 50/2025

#PajakKripto #KriptoIndonesia #PPNKripto #PMK502025

Leave a Comment