Main kripto? Jangan sampai ketinggalan info penting ini! 👇
📌 PPN atas aset kripto dihapus — transaksi kripto kini tidak lagi dikenai PPN.
📌 Tapi ingat, PPh 22 tetap berlaku, dan bahkan naik jadi 0,21% untuk transaksi lewat platform lokal.
📌 Layanan seperti exchanger & mining? Masih kena PPN, ya!
Perubahan ini tertuang dalam PMK 50/2025 dan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
✅ Lebih hemat
✅ Lebih jelas
✅ Lebih legal
Jadi, pastikan kamu dan platform tempatmu trading sudah paham dan patuh aturan baru ini.
Sumber: PMK 50/2025
#PajakKripto #KriptoIndonesia #PPNKripto #PMK502025




