🚨 UPDATE PAJAK KRIPTO MULAI 1 AGUSTUS 2025! 🚨

Main kripto? Jangan sampai ketinggalan info penting ini! πŸ‘‡

πŸ“Œ PPN atas aset kripto dihapus β€” transaksi kripto kini tidak lagi dikenai PPN.
πŸ“Œ Tapi ingat, PPh 22 tetap berlaku, dan bahkan naik jadi 0,21% untuk transaksi lewat platform lokal.
πŸ“Œ Layanan seperti exchanger & mining? Masih kena PPN, ya!

Perubahan ini tertuang dalam PMK 50/2025 dan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

βœ… Lebih hemat
βœ… Lebih jelas
βœ… Lebih legal

Jadi, pastikan kamu dan platform tempatmu trading sudah paham dan patuh aturan baru ini.

Sumber: PMK 50/2025

#PajakKripto #KriptoIndonesia #PPNKripto #PMK502025

Leave a Comment