Setelah aktivasi akun, wajib pajak wajib memiliki KO/SD (Kode Otorisasi/Sertifikat Digital) untuk bisa menandatangani SPT secara elektronik.
Hal ini disampaikan oleh Ditjen Pajak melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri pada Selasa, 8 Juli 2025.
Sudah aktivasi akun? Yuk, lanjut bikin KO/SD-mu sekarang!
#SPT2025 #CoretaxDJP #KodeOtorisasi #SertifikatDigital #PajakIndonesia #WajibPajak #PelaporanSPT #DirektoratJenderalPajak #PajakDigital




