Mulai 20 Agustus 2025, layanan pemindahbukuan elektronik (e-PBK) di DJP Online sudah dibuka kembali.
Tapi fiturnya masih terbatas, hanya untuk transaksi PPh final atas jual beli tanah dan bangunan (KAP 411128, KJS 402).
Kenapa Penting?
π Bermanfaat untuk developer (misalnya pecah NOP sebelum ajukan validasi SSPD BPHTB).
π Bagian dari modernisasi layanan Coretax dan simplifikasi administrasi pajak.
Sekarang, lewat Coretax 3.0, hasil permohonan bisa otomatis terbit begitu data valid.
#PajakKitaUntukKita #Coretax #DJPOnline #BeritaPajak #ePBK



