πŸ“’ BERITA PAJAK HARI INI e-PBK DJP Online dibuka kembali, dengan fitur terbatas!

Mulai 20 Agustus 2025, layanan pemindahbukuan elektronik (e-PBK) di DJP Online sudah dibuka kembali.
Tapi fiturnya masih terbatas, hanya untuk transaksi PPh final atas jual beli tanah dan bangunan (KAP 411128, KJS 402).

Kenapa Penting?
πŸ“Œ Bermanfaat untuk developer (misalnya pecah NOP sebelum ajukan validasi SSPD BPHTB).
πŸ“Œ Bagian dari modernisasi layanan Coretax dan simplifikasi administrasi pajak.

Sekarang, lewat Coretax 3.0, hasil permohonan bisa otomatis terbit begitu data valid.

#PajakKitaUntukKita #Coretax #DJPOnline #BeritaPajak #ePBK

Leave a Comment