Mulai berlaku PER-7/PJ/2025, setiap lokasi usaha wajib punya NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha).

NITKU ini bukan sekadar nomor, tapi punya peran penting dalam administrasi perpajakan loh πŸ“‘

Beberapa fungsinya antara lain:
πŸ”Ή Untuk pelaporan SPT Masa PPh 21
πŸ”Ή Identifikasi omzet di SPT Tahunan PPh Final
πŸ”Ή Dasar penerbitan Faktur Pajak
πŸ”Ή Referensi pelaporan PBB
πŸ”Ή Mendukung administrasi pajak lainnya

➑ Dengan NITKU, data pajak jadi lebih terintegrasi, transparan, dan akurat.

#NITKU #Pajak #DJP

Leave a Comment