Mulai berlaku PER-7/PJ/2025, setiap lokasi usaha wajib punya NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha).

NITKU ini bukan sekadar nomor, tapi punya peran penting dalam administrasi perpajakan loh ๐Ÿ“‘

Beberapa fungsinya antara lain:
๐Ÿ”น Untuk pelaporan SPT Masa PPh 21
๐Ÿ”น Identifikasi omzet di SPT Tahunan PPh Final
๐Ÿ”น Dasar penerbitan Faktur Pajak
๐Ÿ”น Referensi pelaporan PBB
๐Ÿ”น Mendukung administrasi pajak lainnya

โžก Dengan NITKU, data pajak jadi lebih terintegrasi, transparan, dan akurat.

#NITKU #Pajak #DJP

Leave a Comment