Sekarang, Pajak Masukan bisa langsung dikreditkan TANPA harus menunggu pelaporan penjual 🙌
🔎 Dasar hukum: PER-11/PJ/2025
✅ Faktur sah formal & material = bisa dikreditkan
❌ Tidak lagi bergantung pada laporan penjual
Lebih adil, lebih simpel, dan pastinya memudahkan PKP pembeli 💡
💬Butuh Bantuan soal Perpajakan ?
📲Hubungi kami di 082142479998
🌐btsconsulting.co.id
📍BTS Consulting – Tax, Accounting, and Legal
#TaxUpdate #KonsultanPajak #PPN #PajakMasukan






