Mulai PER-11/PJ/2025, SPT PPh Orang Pribadi kini hanya menggunakan satu format saja. Tidak lagi memakai jenis 1770, 1770S, atau 1770SS – lampiran-lampirannya akan muncul otomatis berdasarkan jawabanmu di induk SPT
🔍 Format induk SPT mencakup identitas, penghitungan PPh, kredit pajak, hingga bagian pernyataan transaksi dan lampiran tambahan. Lampiran-lampiran yang muncul tergantung jenis penghasilan, laporan usaha, dan kondisi lainnya.
💡 Manfaatnya: lebih mudah, lebih sedikit potensi salah isi, dan proses pelaporan jadi lebih cepat.
💬Butuh Bantuan soal Perpajakan ?
📲Hubungi kami di 082142479998
🌐btsconsulting.co.id
📍BTS Consulting – Tax, Accounting, and Legal
#SPT2025 #Coretax #TaxUpdate #PPhOP #PajakIndonesia #KonsultanPajak







