Mulai diberlakukannya Coretax, ada perubahan penting dalam Kode Jenis Setoran (KJS) untuk pembayaran STP & SKP
โ Dulu: KJS 310
โ
Sekarang: KJS 300 (sesuai PER-10/PJ/2024)
๐ Kenapa penting?
- Berlaku untuk berbagai jenis pajak (PPh, PPN, migas, dll.)
- Jika salah kode, pembayaran bisa tidak tercatat dengan benar ๐ซ
- Potensi kena sanksi administrasi ๐ธ
๐ก Jadi, pastikan setiap transaksi pajak STP & SKP kamu sudah pakai KJS 300 ya!
๐Butuh bantuan urusan pajak, akuntansi, atau legalitas usaha?
Hubungi BTS Consulting!
๐ฒ0821-4247-9998๐btsconsulting.co.id
๐ Simpan postingan ini biar nggak lupa, dan share ke teman-temanmu yang juga wajib pajak.
#Pajak #Coretax #STP #SKP #WajibPajak #EdukasiPajak





