Mulai diberlakukannya Coretax, ada perubahan penting dalam Kode Jenis Setoran (KJS) untuk pembayaran STP & SKP
❌ Dulu: KJS 310
✅ Sekarang: KJS 300 (sesuai PER-10/PJ/2024)
🔑 Kenapa penting?
- Berlaku untuk berbagai jenis pajak (PPh, PPN, migas, dll.)
- Jika salah kode, pembayaran bisa tidak tercatat dengan benar 🚫
- Potensi kena sanksi administrasi 💸
💡 Jadi, pastikan setiap transaksi pajak STP & SKP kamu sudah pakai KJS 300 ya!
🔍Butuh bantuan urusan pajak, akuntansi, atau legalitas usaha?
Hubungi BTS Consulting!
📲0821-4247-9998🌐btsconsulting.co.id
👉 Simpan postingan ini biar nggak lupa, dan share ke teman-temanmu yang juga wajib pajak.
#Pajak #Coretax #STP #SKP #WajibPajak #EdukasiPajak





