🔍 Baru dari dunia pajak!

Dirjen Pajak resmi keluarkan PER-18/PJ/2025 sebagai tindak lanjut atas data konkret.
Data yang sudah dimiliki DJP—seperti faktur yang belum dilaporkan atau bukti pemotongan yang belum masuk SPT—bisa jadi dasar diperiksanya kewajiban pajak.

✅ Tip praktis:

  • Jangan menunda pelaporan faktur dan bukti potong
  • Hindari penggunaan NPWP sementara tanpa pertimbangan
    ⚠ Penting bagi WP: Pastikan semua data dan bukti potongmu tertata baik agar terhindar dari pemeriksaan spesifik.

🔍Butuh bantuan urusan pajak, akuntansi, atau legalitas usaha?
Hubungi BTS Consulting!
📲0821-4247-9998
🌐btsconsulting.co.id

#Pajak #DataKonkret #PeraturanPajak #EdukasiPajak

Leave a Comment