Nah, ternyata pajak yang dikenakan di restoran itu adalah Pajak Restoran (Pajak Daerah), bukan PPN loh!
🔹 Pajak Restoran/Pajak Daerah → masuk ke kas daerah, dipakai untuk pembangunan fasilitas umum daerah (lampu jalan, taman, dll).
🔹 PPN (Pajak Pertambahan Nilai) → masuk ke kas negara pusat, digunakan untuk kepentingan nasional (jalan tol, bandara, dll).
🔹 Kalau ada tambahan biaya “service charge” → itu bukan pajak, melainkan biaya pelayanan yang jadi hak usaha.
Jadi, sekarang nggak bingung lagi kan bedanya? 😁
Yuk, lebih melek pajak biar makin paham kemana uang kita dikelola 💡
💬Butuh Bantuan soal Perpajakan ?
📲Hubungi kami di 082142479998
🌐btsconsulting.co.id
📍BTS Consulting – Tax, Accounting, and Legal
#Pajak #KonsultanPajak #PPN #PajakDaerah #EdukasiPajak





