💡 Royalti yang dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor termasuk objek PPh dan PPN.
📌 PPh Pasal 23 (15%) untuk franchisor dalam negeri
📌 PPh Pasal 26 (20%) untuk franchisor luar negeri
📌 Penyerahan hak merek juga terutang PPN atas BKP tidak berwujud
Pahami aturan ini agar bisnis waralabamu tetap patuh pajak dan terhindar dari koreksi fiskus! 💼
💬Butuh Bantuan soal Perpajakan ?
📲Hubungi kami di 082142479998
🌐btsconsulting.co.id
📍BTS Consulting – Tax, Accounting, and Legal
TaxUpdate #KonsultanPajak #Waralaba #Royalti #PPh23 #PPh26 #PPN




