⚖️ Pembaruan PKP: Keseimbangan antara Kemudahan & Pengawasan!

Pemerintah telah mengeluarkan PER-19/PJ/2025 yang membawa angin segar sekaligus pengetatan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)! 💨

✨ Kemudahan dalam Aturan Baru:

  • Syarat Pendaftaran Minimal: Cukup isi formulir, lampirkan foto & peta lokasi usaha. Verifikasi disederhanakan!
  • Akses Langsung Faktur Pajak (FP): PKP baru bisa langsung menerbitkan FP sejak tanggal pengukuhan.
  • Menghapus Proses Aktivasi yang Rumit: Proses penelitian lapangan dan kunjungan kini ditiadakan.
  • Penomoran FP Otomatis: Tidak perlu lagi meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) manual, semuanya via sistem CoreTax DJP!

🔒 Peningkatan Pengawasan PKP:
Di balik kemudahan, pengawasan diperketat untuk menjaga integritas PPN dan mencegah FP fiktif.

  • Penelitian Lapangan Pasca-Pengukuhan (PER-7): Verifikasi lokasi dan kegiatan usaha dalam 30 hari. Jika data tidak sesuai, status PKP bisa dicabut!
  • Kriteria Suspend PKP Diperluas:
  1. Indikasi penyalahgunaan FP fiktif.
  2. Ketidakpatuhan Administrasi (PER-19): Contohnya, tidak lapor SPT PPN 3 bulan berturut-turut, tidak lapor 6 kali setahun, tidak memotong/memungut pajak, atau memiliki tunggakan pajak.

⚠️ PKP harus siap! Meskipun pendaftaran dipermudah, kepatuhan wajib dijaga. Kegagalan memenuhi kriteria ini bisa berujung pada penangguhan bahkan pencabutan status PKP Anda!

Tujuan kebijakan ini jelas: Kemudahan administrasi PKP diimbangi dengan sistem pengawasan yang komprehensif untuk mengamankan penerimaan negara. 🇮🇩

Ingin tau lebih lanjut tentang dampaknya pada bisnis Anda? Hubungi kami sekarang!

📞 0821 4247 9998
🌐 btsconsulting.co.id

#Pajak #PKP #FakturPajak #PPN #Coretax #AturanPajakBaru #PER19PJ2025 #KepatuhanPajak #PengusahaKenaPajak #BTSConsulting #KonsultanPajak

Leave a Comment