Pemerintah baru saja merilis PMK 172/2023, yang menjadi acuan baru PKKU, menggantikan PMK 22/2020 dan PMK 213/2016.
Inti perubahannya sangat berdampak:
- Definisi Hubungan Istimewa (HI) Meluas (kini termasuk kontrol fungsional)
- Kriteria HI Diselaraskan dengan UU PPh.
- Jenis Transaksi HI Bertambah (ada kategori “Transaksi Keuangan Lainnya”)
- Batas Waktu Penyerahan TP Doc: Hanya 1 bulan! ⏱️
- Basis Threshold CbCR Berubah: Mengacu pada tahun pajak sebelumnya (min. Rp11 Triliun)
#PMK1722023 #TaxUpdate #perpajakan #ArmLengthPrinciple #DJP #BTSConsulting







