Pertanyaan ini sering banget muncul di kalangan pensiunan! ๐
Padahal, meskipun sudah pensiun, kalau Bapak/Ibu masih menerima penghasilan rutin seperti:
โ uang pensiun bulanan,
โ bunga deposito/tabungan,
โ sewa rumah, atau penghasilan lainnya,
โก maka tetap wajib lapor SPT Tahunan, lho!
Kabar baiknya, sekarang ada CoreTax System, sistem pajak digital terbaru dari DJP yang bikin pelaporan makin mudah, cepat, dan bisa dari rumah! ๐ก๐ป
Jadi, nggak ada alasan lagi untuk lupa lapor SPT ya, bahkan untuk pensiunan sekalipun.
Karena #PajakKitaUntukKita
๐ฌButuh Bantuan soal Perpajakan ?
๐ฒHubungi kami di 082142479998
๐btsconsulting.co.id
๐BTS Consulting – Tax, Accounting, and Legal
#TaxUpdate #KonsultanPajak #BTSTaxUpdate#PajakUntukNegeri #BTSConsulting#Pajak


