Kabar gembira untuk masyarakat yang berencana mudik atau berlibur akhir tahun! Pemerintah kembali memberikan Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
➡️ APA ITU PPN DTP INI?
PPN yang seharusnya terutang atas tiket pesawat Kelas Ekonomi (Penerbangan Domestik) kini sebagian ditanggung oleh Pemerintah[cite: 6, 65]! Ini artinya, beban biaya penerbangan Anda bisa lebih ringan.
✅ KETENTUAN UTAMA:
- Jasa Angkutan: Khusus Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
- Periode Pembelian: Wajib dilakukan antara 22 Oktober 2025 s.d. 10 Januari 2026.
- Periode Terbang: Wajib dilakukan antara 22 Desember 2025 s.d. 10 Januari 2026.
💰 Rincian Insentif PPN (Total 11%):
- 6% DTP Pemerintah: Ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.
- 5% Dipungut ke Penumpang: Ditanggung oleh penerima jasa/penumpang.
💡 Sebagai konsultan, kami siap membantu Badan Usaha Angkutan Udara (Maskapai) dalam memastikan kepatuhan pelaporan PPN DTP ini!
Mekanisme pelaporan PPN DTP ini sangat spesifik, termasuk pembuatan Faktur Pajak/Dokumen Tertentu (Tiket) dan Daftar Rincian Transaksi PPN DTP
Jangan sampai salah lapor, karena jika tidak memenuhi ketentuan, PPN akan dikenai sesuai aturan umum (tidak DTP)
💬Butuh Bantuan soal Perpajakan ?
📲Hubungi kami di 082142479998
🌐btsconsulting.co.id
📍BTS Consulting – Tax, Accounting, and Legal
SavePost ini agar Anda tidak lupa periode berlakunya!
#TaxUpdate #PPNDTP #PPNIndonesia #TiketPesawat #Nataru2026 #KonsultanPajak #PMK71





