Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh tidak lagi menggunakan formulir lama (1770/1770S/1770SS). Semua beralih ke aplikasi Coretax sesuai ketentuan terbaru PER-11/PJ/2025.
✨ Apa saja perubahan pentingnya?
- SPT Tahunan PPh OP/Badan: Wajib disampaikan lewat Coretax, tidak lagi pakai formulir fisik/e-form lama. Lampirannya juga berubah total dan lebih rinci (lihat detail di postingan).
- SPT Masa PPh:
- Ada SPT Masa PPh 21/26 (untuk pekerjaan/jasa).
- Ada SPT Masa Unifikasi (untuk PPh 22, 23, 4(2), 15).
- Bukti potong PPh 21/26 wajib dibuat, meskipun nihil, jika: Penghasilan di bawah PTKP, SKB/tarif 0%, Fasilitas PPh 21 DTP, atau PPh 26 nihil sesuai tax treaty.
- SPT Masa PPN: Batas waktu upload faktur di e-Faktur diperpanjang menjadi tanggal 20 bulan berikutnya dari tanggal pembuatan faktur. ⏳
#Coretax #SPT2025 #PPhBadan #PPN #PeraturanPajak #WajibPajak #TaxUpdates #PER11PJ2025 #BTSConsulting







