🤩 Kabar Gembira untuk Industri Pariwisata dan 5 Sektor Lainnya! 🤩Pemerintah melalui PMK No 72 Tahun 2025 resmi memperluas perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ! 🥳

Kini, selain 4 sektor industri (Alas Kaki, Tekstil dan Pakaian Jadi, Furnitur, serta Kulit dan Barang dari Kulit), SEKTOR PARIWISATA juga masuk dalam daftar penerima insentif ini! Langkah strategis ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, terutama bagi sektor yang terdampak pandemi. 🌴✈️

📅 Masa Berlaku Insentif (Sesuai PMK 72/2025):
Januari-Desember 2025: Pegawai di sektor Alas Kaki, Tekstil dan Pakaian Jadi, Furnitur, serta Kulit dan Barang dari Kulit.

Oktober-Desember 2025: Pegawai Khusus di sektor Pariwisata .

Meskipun terbatas 3 bulan di akhir tahun 2025, ini adalah angin segar yang tidak boleh dilewatkan! Pastikan kode KLU usaha Anda termasuk yang tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 72/2025.

Ingin tahu lebih detail bagaimana cara mengklaim fasilitas PPh 21 DTP ini untuk bisnis Anda? Konsultasikan segera dengan tim ahli kami di BTS Consulting!

Hubungi kami sekarang! 🌐btsconsulting.co.id Telepon 0821 4247 9998 (WA)

#PMK722025 #InsentifPajak #BTSConsulting #Kemenkeu #Pariwisatalndonesia

Leave a Comment