Bingung membedakan laba akuntansi komersial dengan laba pajak? 🤔 Jawabannya ada di Rekonsiliasi Fiskal !
Rekonsiliasi Fiskal wajib dilakukan agar Laporan Keuangan Wajib Pajak sesuai dengan UU PPh.
Dua kunci utamanya adalah:
- Beda Tetap (Permanent Differences): Perbedaan pengakuan penghasilan/biaya yang TIDAK AKAN ditutup di periode mendatang. Contoh: Biaya yang tidak boleh jadi pengurang (Pasal 9 ayat 1 UU PPh).
- Beda Waktu (Perbedaan Waktu): Perbedaan alokasi pengakuan yang sifatnya SEMENTARA dan akan tertutup (ada penyesuaian) pada periode selanjutnya. Contoh: Perbedaan metode penyusutan.
Pahami perbedaan ini agar penghitungan pajak Anda akurat! 💯
#RekonsiliasiFiskal #Beda Tetap #BedaWaktu #KoreksiFiskal #Pajak #BTSConsulting







