Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mempermudah wajib pajak yang ingin menghapus NPWP. Prosesnya tak lagi harus datang langsung ke kantor pajak — cukup melalui aplikasi CoreTax, cepat dan transparan! ⚙️💻
📌 Siapa saja yang bisa mengajukan penghapusan NPWP?
1️⃣ Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
2️⃣ Orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selamanya
3️⃣ Warisan belum terbagi yang sudah selesai dibagi
4️⃣ Badan yang sudah dibubarkan atau bergabung
5️⃣ Bentuk usaha tetap (BUT) yang berhenti beroperasi
6️⃣ KSO yang tidak wajib memiliki NPWP
7️⃣ Instansi pemerintah yang tidak lagi berperan sebagai pemotong/pemungut
8️⃣ Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP
🔍 Cara penghapusan:
Masuk ke akun CoreTax → pilih menu Penghapusan & Pencabutan → isi alasan → unggah dokumen → selesai!
💡 Pastikan seluruh kewajiban pajak sudah dipenuhi sebelum mengajukan, agar proses penghapusan berjalan lancar.
💬Butuh Bantuan soal Perpajakan ?
📲Hubungi kami di 082142479998
🌐btsconsulting.co.id
📍BTS Consulting – Tax, Accounting, and Legal
#BTSConsulting #KonsultanPajak #CoreTax #NPWP #PajakIndonesia #DJP #Perpajakan #KonsultasiPajak #DigitalTax #HapusNPWP #PajakUntukNegeri








