“Tiba-tiba dapat SKP tanpa pernah terima SPHP?”

Tenang dulu, jangan panik seperti Pak Adi!

Kalau SKP diterbitkan tanpa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan, itu berarti ada pelanggaran prosedur.

Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan pembatalan SKP ke KPP, atau bahkan menggugat ke Pengadilan Pajak.

Tapi ingat, kalau SKP dibatalkan, pemeriksaannya tetap lanjut — bedanya, kali ini harus sesuai prosedur!

📚 Yuk pahami hak-hakmu sebagai Wajib Pajak.

#Pajak #KonsultanPajak #SKP #SPHP #PemeriksaanPajak #EraCoretax #EdukasiPajak

Leave a Comment