๐Ÿ“ข KABAR GEMBIRA! Pembebasan Bea Masuk Barang Hibah & Ibadah Kini Lebih Jelas! ๐Ÿ“ฆโœจHalo Sobat BTS! ๐Ÿ‘‹ ๐Ÿ›๏ธ

Pemerintah baru saja menerbitkan PMK 99/2025 yang mengatur tentang pembebasan Bea Masuk dan Cukai untuk barang kiriman hadiah atau hibah. Fasilitas ini ditujukan khusus untuk keperluan sosial, ibadah, kebudayaan, hingga penanggulangan bencana alam. ๐Ÿค๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Siapa saja yang bisa mengajukan? Apa saja syaratnya? Yuk, simak poin-poin pentingnya di bawah ini! ๐Ÿ‘‡

๐ŸŽฏ Objek & Tujuan Pembebasan:

  • Ibadah Umum: Barang untuk kegiatan keagamaan yang diakui di Indonesia. ๐Ÿ•Œโ›ช๏ธ
  • Kebudayaan: Meningkatkan hubungan budaya antarnegara. ๐ŸŽญ
  • Bencana Alam: Untuk tahap prabencana hingga rekonstruksi. ๐Ÿ†˜

๐Ÿ‘ค Siapa yang Bisa Mengajukan (Pemohon)?

  • Badan/Lembaga non-profit berbadan hukum Indonesia.
  • Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Lembaga Internasional atau Asing non-pemerintah.

๐Ÿ“ Hal Penting yang Wajib Diketahui:

  • Prosedur: Pengajuan dilakukan secara elektronik via portal SINSW. ๐Ÿ’ป
  • Kendaraan Bermotor: Ada aturan ketat! Harus diekspor kembali, dihibahkan setelah 2 tahun, atau dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. ๐Ÿš—๐Ÿšซ
  • Sanksi: Barang harus digunakan sesuai tujuan awal. Jika disalahgunakan, wajib bayar Bea Masuk + sanksi administrasi! โš ๏ธ

#BTSConsulting #PMK992025 #BeaCukai #PajakIndonesia #TaxConsultant

Leave a Comment