Pemerintah baru saja menerbitkan PMK 99/2025 yang mengatur tentang pembebasan Bea Masuk dan Cukai untuk barang kiriman hadiah atau hibah. Fasilitas ini ditujukan khusus untuk keperluan sosial, ibadah, kebudayaan, hingga penanggulangan bencana alam. ๐ค๐ฎ๐ฉ
Siapa saja yang bisa mengajukan? Apa saja syaratnya? Yuk, simak poin-poin pentingnya di bawah ini! ๐
๐ฏ Objek & Tujuan Pembebasan:
- Ibadah Umum: Barang untuk kegiatan keagamaan yang diakui di Indonesia. ๐โช๏ธ
- Kebudayaan: Meningkatkan hubungan budaya antarnegara. ๐ญ
- Bencana Alam: Untuk tahap prabencana hingga rekonstruksi. ๐
๐ค Siapa yang Bisa Mengajukan (Pemohon)?
- Badan/Lembaga non-profit berbadan hukum Indonesia.
- Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Lembaga Internasional atau Asing non-pemerintah.
๐ Hal Penting yang Wajib Diketahui:
- Prosedur: Pengajuan dilakukan secara elektronik via portal SINSW. ๐ป
- Kendaraan Bermotor: Ada aturan ketat! Harus diekspor kembali, dihibahkan setelah 2 tahun, atau dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. ๐๐ซ
- Sanksi: Barang harus digunakan sesuai tujuan awal. Jika disalahgunakan, wajib bayar Bea Masuk + sanksi administrasi! โ ๏ธ
#BTSConsulting #PMK992025 #BeaCukai #PajakIndonesia #TaxConsultant






