๐Ÿ“Œ Direktur Jenderal Pajak resmi menetapkan PER-23/PJ/2025, aturan terbaru tentang penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).โ €โ €

Aturan ini mengatur secara rinci siapa yang termasuk wajib pajak dalam negeri atau luar negeri, berdasarkan status tempat tinggal, jumlah hari di Indonesia, serta bukti domisili dan aktivitas ekonomi. Bagi kamu WNI yang tinggal di luar negeri dalam jangka waktu tertentu, aturan ini juga menjelaskan syarat menjadi subjek pajak luar negeri.
โ €
๐Ÿงพ PER-23/PJ/2025 mulai berlaku sejak 9 Desember 2025 dan menggantikan peraturan lama yang sudah tidak relevan lagi.


#DirektoratJenderalPajak #PER23PJ2025 #PajakIndonesia #SubjekPajak #PajakDalamNegeri #PajakLuarNegeri #TaxUpdate #BTSConsulting

Leave a Comment