Memahami Implementasi PMK/112/2025: Panduan Terbaru Penerapan P3B

Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) kini memiliki landasan operasional baru melalui PMK/112/2025. Aturan ini memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas pajak internasional guna mencegah penyalahgunaan. πŸ›οΈπŸ’Ό

Apa saja yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha?

  1. Bagi WPLN: Validasi Beneficial Owner dan dokumen SKD/DGT adalah syarat mutlak.
  2. Anti-Avoidance: Transaksi tanpa substansi ekonomi yang memadai akan dipantau ketat untuk mencegah Conduit Company.
  3. Kewajiban Pemotong: Pemotong pajak di Indonesia bertanggung jawab penuh atas pengecekan keabsahan dokumen di portal resmi.
    Pastikan struktur transaksi Anda sesuai dengan regulasi terbaru agar efisiensi pajak tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

    #InternationalTax #P3B #BTSConsulting #PMK112 #PajakIndonesia

Leave a Comment