PMK 114 Tahun 2025 mengatur ketentuan mengenai pengurangan sumbangan dan/atau biaya tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa pengurangan hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat administrasi yang lengkap, tidak melebihi batas maksimum, dan tidak menimbulkan rugi fiskal.
Dengan memahami PMK 114/2025, wajib pajak dapat memanfaatkan pengurangan pajak secara tepat dan tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
#PMK114 #Pajak2025 #TaxUpdate #PajakIndonesia #PajakEdukasi #BTSConsulting #KonsultanPajak





