Direktorat Jenderal Pajak resmi menerbitkan PER-26/PJ/2025 yang mengatur tata cara penyitaan dan penjualan saham milik Penanggung Pajak sebagai bagian dari proses penagihan pajak.
Peraturan ini memberikan kejelasan prosedur mulai dari identifikasi kepemilikan saham, mekanisme penyitaan, hingga pelaksanaan penjualan saham baik di bursa efek maupun di luar bursa, dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian, transparansi, dan kepastian hukum.
Melalui PER ini, DJP menegaskan bahwa aset berupa saham dapat menjadi objek penagihan pajak yang sah, sekaligus memastikan proses eksekusinya dilakukan secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku. Regulasi ini diharapkan meningkatkan efektivitas penagihan pajak sekaligus menjaga perlindungan hak Wajib Pajak dan stabilitas sistem keuangan.
#PER26PJ2025 #PenagihanPajak #PenyitaanSaham #PenjualanSaham #PeraturanPajak #InfoRegulasi #KonsultanPajak





