Sudah dipotong pajak tiap bulan, berarti aman? πŸ€”

Eits… belum tentu!
Pemotongan pajak oleh perusahaan bukan berarti kewajiban pajakmu otomatis selesai. Kamu tetap wajib menghitung dan melaporkan melalui SPT Tahunan πŸ“„

Kalau ternyata masih kurang bayar? Harus dilunasi.
Kalau lebih bayar? Bisa diajukan pengembalian (restitusi) atau kompensasi sesuai ketentuan perpajakan.

Jadi ingat ya,
πŸ’‘ Dipotong β‰  Selesai
βœ” Hitung
βœ” Cek
βœ” Lapor

#Pajak #SPTTahunan #PPh21 #EdukasiPajak #TaxAwareness #BTSConsulting #KonsultanPajak

Leave a Comment