Bupot Formulir BP26: Bukti Pemotongan Pajak untuk Wajib Pajak Luar Negeri

Tahukah kamu? Setiap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia dapat dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 yang wajib dilaporkan melalui Bupot Formulir BP26. Formulir ini digunakan sebagai bukti bahwa pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

πŸ“Œ Digunakan untuk transaksi dengan Wajib Pajak Luar Negeri.
πŸ“Œ Sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 26.
πŸ“Œ Dilaporkan melalui sistem perpajakan resmi.

Sudah tahu kapan harus menggunakan Bupot Formulir BP26? πŸ‘€

#BTSConsulting #Bupot #PPh26 #PajakIndonesia #InfoPajak #TaxUpdate

Leave a Comment