Bagaimana apabila kuitansi tanpa faktur pajak?πŸ€”

Jawabannya sederhana: Kuitansi bukanlah Faktur Pajak.
Meskipun kuitansi adalah bukti sah pembayaran, namun dalam dunia perpajakan, hanya Faktur Pajak resmi yang diakui sebagai bukti pemungutan PPN yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pastikan setiap transaksi bisnis Anda dilengkapi dengan Faktur Pajak yang diterbitkan melalui sistem e-Faktur agar cash flow pajak perusahaan tetap aman! πŸ’‘

#FakturPajak #TaxUpdate #BTSConsulting #Konsultan Pajak

Leave a Comment