Pemerintah telah mengeluarkan PER-19/PJ/2025 yang membawa angin segar sekaligus pengetatan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)! 💨
✨ Kemudahan dalam Aturan Baru:
- Syarat Pendaftaran Minimal: Cukup isi formulir, lampirkan foto & peta lokasi usaha. Verifikasi disederhanakan!
- Akses Langsung Faktur Pajak (FP): PKP baru bisa langsung menerbitkan FP sejak tanggal pengukuhan.
- Menghapus Proses Aktivasi yang Rumit: Proses penelitian lapangan dan kunjungan kini ditiadakan.
- Penomoran FP Otomatis: Tidak perlu lagi meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) manual, semuanya via sistem CoreTax DJP!
🔒 Peningkatan Pengawasan PKP:
Di balik kemudahan, pengawasan diperketat untuk menjaga integritas PPN dan mencegah FP fiktif.
- Penelitian Lapangan Pasca-Pengukuhan (PER-7): Verifikasi lokasi dan kegiatan usaha dalam 30 hari. Jika data tidak sesuai, status PKP bisa dicabut!
- Kriteria Suspend PKP Diperluas:
- Indikasi penyalahgunaan FP fiktif.
- Ketidakpatuhan Administrasi (PER-19): Contohnya, tidak lapor SPT PPN 3 bulan berturut-turut, tidak lapor 6 kali setahun, tidak memotong/memungut pajak, atau memiliki tunggakan pajak.
⚠️ PKP harus siap! Meskipun pendaftaran dipermudah, kepatuhan wajib dijaga. Kegagalan memenuhi kriteria ini bisa berujung pada penangguhan bahkan pencabutan status PKP Anda!
Tujuan kebijakan ini jelas: Kemudahan administrasi PKP diimbangi dengan sistem pengawasan yang komprehensif untuk mengamankan penerimaan negara. 🇮🇩
Ingin tau lebih lanjut tentang dampaknya pada bisnis Anda? Hubungi kami sekarang!
📞 0821 4247 9998
🌐 btsconsulting.co.id
#Pajak #PKP #FakturPajak #PPN #Coretax #AturanPajakBaru #PER19PJ2025 #KepatuhanPajak #PengusahaKenaPajak #BTSConsulting #KonsultanPajak







