💻📦 Belanja & Jualan Online Makin Tertib Pajak! 📊
Mulai 2025, aturan baru PER-15/PJ/2025 resmi berlaku.Kini, platform e-commerce ditunjuk langsung oleh DJP untuk memungut, menyetor, & melaporkan PPh dari transaksi pedagang online. Artinya:✅Pedagang lebih mudah urus kewajiban pajak✅Transaksi di marketplace lebih transparan✅Pajak e-commerce makin jelas aturannyaJadi, gak ada alasan lagi untuk bingung soal pajak online ya! 😉✨ #PajakEcommerce #Pajak2025 #UMKMGoDigital #PajakNow