DAFTAR PERUBAHAN TARIF PPh FINAL JASA KONSTRUKSI

Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) 9/2022 yang merupakan perubahan kedua atas PP 51/2008.

Pada bagian pertimbangan dari PP 9/2022 berbunyi bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengenaan PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi serta menjaga agar iklim usaha sektor jasa konstruksi tetap kondusif, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi.

Selanjutnya, jumlah tarif PPh final jasa konstruksi yang tercantum pada Pasal 3 bertambah dari yang awalnya terdiri dari 5 tarif menjadi 7 tarif.

Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat membantu sektor konstruksi di tengah pandemi dan menjaga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir.

#ppno9#jasakonstruksi#pajakfinal#pajakjasakonstruksi#pajak#beritapajak

Leave a Comment