BELUM LAPOR REALISASI INSENTIF 2021? MASIH ADA WAKTU HINGGA 31 MARET

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022 merupakan ketentuan yang menjadi landasan dilanjutkannya pemberian insentif pajak pada tahun 2022 ini. Melalui PMK tersebut, pemerintah melanjutkan kembali pemberian insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan PPh final jasa konstruksi DTP atas P3-TGAI. Wajib pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif pajak pada tahun lalu memiliki kesempatan untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 31 Maret 2022.
Jika anda membutuhkan konsultasi perpajakan, akuntansi, dan hukum, silakan hubungi web resmi kami https://btsconsulting.co.id/

BTS Consulting Your Strategic Bussines Tax Partner

Leave a Comment