DAFTAR BARANG DAN JASA BEBAS & BERFASILITAS TIDAK DIPUNGUT PPN

Sehubungan dengan penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022, kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan:
a) penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%;
b) pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta;
c) fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%;
d) layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Milyar tetap diberikan.

Lalu, apa saja kah barang dan jasa yang tetap tidak dikenakan PPN? Yuk simak postingan di atas

Jika anda membutuhkan konsultasi perpajakan, akuntansi, dan hukum, silakan hubungi web resmi kami https://btsconsulting.co.id/

BTS Consulting Your Strategic Bussines Tax Partner

#ppn#pajak#beritapajak#ppnnaik#minyakgoreng#harganaik

Leave a Comment