Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pembaruan terhadap aplikasi e-faktur seiring dengan kenaikan tariff Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% ke 11% yang berlaku pada 1 April 2022.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pembaruan terhadap aplikasi e-faktur seiring dengan kenaikan tariff Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% ke 11% yang berlaku pada 1 April 2022.