📌 Jadi, kalau kamu adalah PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan menjual barang/jasa ke instansi pemerintah, perannya jadi dua arah:
Instansi pemerintah bertugas memungut dan menyetor PPN ke kas negara.
PKP tetap wajib menerbitkan faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN.
🚫 Tapi ingat, ada juga pengecualian di mana instansi tidak wajib pungut PPN, misalnya:
✔️ Transaksi di bawah Rp2 juta
✔️ Pembayaran pakai kartu kredit pemerintah
✔️ Transaksi BBM, jasa telekomunikasi, dan angkutan udara
✔️ Transaksi yang PPN-nya ditanggung pemerintah
💬 Info ini penting banget, terutama buat kamu yang sering kerja sama atau supply barang/jasa ke instansi negara. Jangan sampai ada kesalahan administrasi ya!
📎 Simpan postingan ini dan bagikan ke rekan PKP-mu biar sama-sama paham!
Kalau butuh bantuan urus pajak, DM aja tim kami siap bantu! 💼
#PPN #PajakIndonesia #PKP #InstansiPemerintah #PemungutPPN #FakturPajak #SPTMasa #KewajibanPajak #TransaksiPemerintah #UpdatePajak #PajakItuKeren #BTSConsulting




