Mulai 5 Juniโ€“31 Juli 2025, PPN untuk tiket pesawat kelas ekonomi hanya 5%!Sesuai PMK 36/2025, 6% sisanya ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP).

๐Ÿ“Œ Berlaku untuk rute domestik & kelas ekonomi
๐Ÿ“Œ Faktur pajak tetap wajib diterbitkan
๐Ÿ“Œ Laporan PPN DTP paling lambat 30 September 2025

Bagi pelaku usaha transportasi dan akuntan pajak, pastikan kebijakan ini dipahami dan diterapkan dengan benar.

#PPNDTP #PMK36 #PajakPPN #KonsultanPajak #PajakTransportasi #JasaKonsultanPajak

    Leave a Comment