Mulai 5 Juni–31 Juli 2025, PPN untuk tiket pesawat kelas ekonomi hanya 5%!Sesuai PMK 36/2025, 6% sisanya ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP).

📌 Berlaku untuk rute domestik & kelas ekonomi
📌 Faktur pajak tetap wajib diterbitkan
📌 Laporan PPN DTP paling lambat 30 September 2025

Bagi pelaku usaha transportasi dan akuntan pajak, pastikan kebijakan ini dipahami dan diterapkan dengan benar.

#PPNDTP #PMK36 #PajakPPN #KonsultanPajak #PajakTransportasi #JasaKonsultanPajak

    Leave a Comment