Berdasarkan PMK 50 Tahun 2025 Pasal 13 Ayat 1, ada 3 kategori PPMSE yang dikecualikan dari kewajiban pungut PPh 22:
1οΈβ£ Dompet Elektronik (e-wallet) saja
2οΈβ£ Platform βpasang jodohβ Penjual & Pembeli Aset Kripto
3οΈβ£ Layanan non-fasilitasi transaksi kripto
π Yuk, cek detail lengkapnya di PMK 50/2025 dan pastikan kamu sudah update!
#PMK50Tahun2025 #PPh22 #PPMSE #Ewallet #Crypto #Cryptocurrency #ColdWallet #TaxUpdate #DigitalEconomy #UpdatePajak #Pajak #KonsultanPajak

