Berdasarkan PMK 50 Tahun 2025 Pasal 13 Ayat 1, ada 3 kategori PPMSE yang dikecualikan dari kewajiban pungut PPh 22:
1️⃣ Dompet Elektronik (e-wallet) saja
2️⃣ Platform “pasang jodoh” Penjual & Pembeli Aset Kripto
3️⃣ Layanan non-fasilitasi transaksi kripto
🔍 Yuk, cek detail lengkapnya di PMK 50/2025 dan pastikan kamu sudah update!
#PMK50Tahun2025 #PPh22 #PPMSE #Ewallet #Crypto #Cryptocurrency #ColdWallet #TaxUpdate #DigitalEconomy #UpdatePajak #Pajak #KonsultanPajak

